Cegah Covid-19 Meluas, Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020

Repost Siaran Pers Nomor: 57/HUMAS PMK/III/2020

Jakarta (9/4) – Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan cuti bersama tahun 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, pada Kamis (9/4).

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19” imbuhnya. Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

  • Libur Hari Raya Idul Fitri tetap tanggal 24-25 Mei 2020.
  • Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
  • Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.

Menutup RTM, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.

RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

Humas

Editor: Nurul.

Cegah Covid-19, ASN Kemenag Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama beserta keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020.

Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menyampaikan, Surat Edaran yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 9 April 2020 ini memiliki dua tujuan. “Pertama, untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain,” tutur Plt Sekjen Nizar, di Jakarta, Minggu (12/04).

Kedua, edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Karena seperti kita tahu, virus itu kan tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Oleh karena itu, kami melarang seluruh pegawai Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” kata Nizar.

Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan tersebut. “Kita akan berikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang,” jelas Nizar.

“Apabila terdapat Pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,”lanjut Nizar.

Nizar menambahkan, dalam edaran tersebut juga diimbau agar seluruh pegawai Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.

“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja,” pesan Nizar.

“Satu lagi yang terpenting, pegawai Kemenag diharapkan turut berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di wilayah masing-masing,”imbuh Nizar.

Humas

Editor: Nurul.

70% Jemaah Berhak Lunas, Lunasi Biaya Haji Reguler dan Khusus

Siaran Pers

Kementerian Agama

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M terus berlangsung. Sampai 9 April 2020, lebih dari 70% jemaah haji Indonesia berhak melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus, sudah melakukan pelunasan.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia.

“Sampai 9 April 2020, sebanyak 142.883 jemaah atau 70,27% sudah melunasi Bipih Reguler. Dari jumlah itu, ada 580 lansia yang sudah melakukan pelunasan,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, Minggu (12/04).

Menurutnya, pelunasan Bipih Reguler dilakukan melalui dua skema. Sebanyak 122.967 jemaah melunasi secara teller dengan datang ke kantor Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Sedang 19.916 jemaah melunasi secara non teller dengan memanfaatkan internet banking dan ATM.

“Pelunasan tahap satu berlangsung hingga 30 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020,” tuturnya.

Sementara untuk Bipih Khusus, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sampai 9 April, sudah ada 12.539 jemaah atau 76,90% yang melakukan pelunasan. Menurut Arfi, pihaknya juga membuka pelunasan kepada jemaah haji khusus dengan status cadangan. “Sampai hari ini tercatat ada 2.016 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” jelasnya. “Pelunasan Bipih Khusus akan berlangsung hingga 30 April 2020,” tandasnya.

Humas

Alur Pendaftaran Haji Reguler

Bantuan Operasional Organisasi Kemasyarakatan Islam/Lembaga Kegamaan Islam Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019