Kemenag Kota Yogya selenggarakan Binwin Terakhir Angkt XXIV di KUA Kotagede
Kemenag Kota Yogyakarta melalui Seksi Bimas Islam telah menyelesaikan kegiatan Binwin (Bimbingan Perkawinan) sebanyak XXIV Angkatan selama Tahun 2020 di 14 Kecamatan se-Kota Yogyakarta.
Kegiatan terakhir Binwin Angkatan XXIV berlangsung 2 hari Senin dan Selasa (14-15/12/20) dilaksanakan di lantai 2 Balai Nikah KUA Kecamatan Kotagede.
Dalam sambutan Pembukaannya dihari pertama, Senin (14/12/20) Kakankemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA menyampaikan bahwa “Kegiatan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan serta kesadaran kepada Catin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga”.
Lebih lanjut beliau katakan kegiatan Binwin ini juga untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia” , jelas Nur Abadi.
Kasi Bimas Islam Drs. H. Maskur Ashari, MA merupakan salah satu Agen Perubahan Kemenag Kota Yogyakarta juga memberikan materinya di hari kedua, Selasa (15/12/20) dengan mengatakan “Binwin mempersiapkan mereka agar terhindar dari problem perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah”. Ujarnya.
Binwin merupakan hal yang sangat penting dan bersifat vital sebagai bekal bagi kedua calon pasangan untuk memahami secara subtansial seluk beluk kehidupan keluarga rumah tangga.
“Binwin salah satu solusi dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian”, terang Maskur.
Selain itu, dalam paparan, Nur Abadi mengatakan bahwa “terjadinya peningkatan angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga.“Jika Catin mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami dan istri masing-masing maka itu bisa mengatasi timbulnya persoalan-persoalan dalam rumah tangga, begitu juga sebaliknya,” katanya.
Lebih lanjut Nur Abadi sampaikan “Catin menjadi hal yang penting untuk memahami dan mendalami secara meluas arti sesungguhnya pernikahan itu sendiri. Calon suami maupun calon istri harus tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya. Jangan sampai salah satu atau keduanya hanya menuntut haknya tanpa menjalankan kewajibannya”. Pesannya.