Berita

Menag Ajak FKUB Bumikan Moderasi Beragama di Masyarakat

Repost Siaran Pers

Kementerian Agama

Penguatan Moderasi Beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020. Sehubungan itu, Kementerian Agama telah merancang sejumlah program implementasinya, salah satunya adalah penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Hal ini ditegaskan Menag Fachrul Razi saat memberikan sambutan pengantar pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKUB yang berlangsung secara luring dan daring, Selasa (03/11). Rakornas yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag ini dibuka secara virtual oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai Keynote Speech, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Rakornas ini diikuti lebih enam ratus peserta terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Mendagri Tito Karnavian, Menag periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan dari PBNU, Muhammadiyah, dan tokoh Katolik.

Menag mengajak FKUB untuk membumikan moderasi beragama. “Harapan kami, Rakornas ini dapat menghasilkan konsep-konsep jitu dan bijak untuk lebih memberdayakan dan menghasilgunakan peran FKUB, dalam konteks membumikan moderasi beragama di tengah masyarakat,” terang Menag.

“FKUB agar terus mengajak umat beragama untuk berpegang teguh pada esensi ajaran semua agama, yang selalu mengajak pada kehidupan yang damai, toleran, adil, dan saling menghormati perbedaan,” lanjutnya.

Menurut Menag, selama ini pemerintah telah memfasilitasi keinginan masyarakat untuk membentuk forum koordinasi dan konsultasi yang kemudian dikenal dengan istilah FKUB. Pembentukan forum ini dilakukan dengan memberdayakan peran strategis dari tokoh-tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, khususnya majelis-majelis dan organisasi keagamaan. Forum ini dibentuk dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan bersama.

Sampai saat ini telah terbentuk 544 FKUB, terdiri dari 510 FKUB Kabupaten/Kota dan 34 FKUB Provinsi di seluruh Indonesia. Menag mengatakan, FKUB memiliki peran yang penting dan strategis dalam memelihara dan merawat kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Terwujudnya umat beragama yang rukun merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia yang plural. Kerukunan dalam keragamanan ini patut terus dijaga. Apalagi, dunia juga menilai Indonesia sebagai model terbaik dari konsep masyarakat rukun yang multikultural,” jelasnya.

“Keragaman perlu disyukuri. Keragaman tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan, bukan untuk ditawar tapi untuk diterima. Di tengah keberagaman, alhamdulillah, Indonesia masih berdiri kokoh, bersatu terus bergerak maju, mengejar negara-negara maju lainnya di dunia. Dengan moderasi beragama, umat rukun, Indonesia maju. Salam kerukunan,” tandasnya.

Rakornas FKUB 2020 mengangkat tema “Umat Rukun Indonesia Maju”. Rakornas ini akan berlangsung tiga hari, 3–5 November 2020.  

Humas
Editor: Sri Nurul.