TATA CARA PEMBATALAN PENDAFTARAN CALON JEMAAH HAJI
I. Pendaftaran haji dinyatakan batal bila calon jemaah haji :
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri karena alasan sakit atau alasan lain;
3. Tidak dapat berangkat dalam 2 musim keberangkatan haji ( Lunas Tunda );
4. Dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
II. Pembatalan pendaftaran haji dilakukan oleh jemaah di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebut alasan pembatalan, yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
2. Bukti Setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
4. SPPH;
5. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
6. Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya.
III. Untuk jemaah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6.000,- dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
2. Surat Keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa/ Rumah Sakit setempat;
3. Surat Keterangan waris bermaterai Rp. 6.000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjukkan ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp. 6.000,-
5. Fotocopy KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp, 6.000,- dan diketahui Lurah setempat;
7. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
9. SPPH;
10. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
11. Fotocopy buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih akitf dan memperlihatkan aslinya.
PROSEDUR PEMBERIAN REKOMENDASI PEMBUATAN PASPOR IBADAH UMROH / HAJI KUSUS
Pengajuan rekomendasi pembuatan paspor dilakukan oleh calon jemaah umroh / haji kusuu atau diwakili keluarga/kerabat/Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh ( PPIU ) / Penyelenggara Ibadah Haji Kusus ( PIHK ) dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan menyertakan :
1. Surat Permohonan Pembuatan Paspor Ibadah Umroh / Haji Kusus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
2. Surat Keterangan dari PPIU/PIHK yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Kanwil Kemenag. DIY yang ditandatangani oleh Pemimpin PPIU/PIHK yang berisi daftar nama calon jemaah umroh/haji kusus yang bersangkutan;
3. Fotocopy SK Izin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
4. Fotocopy KTP dan KK pemohona yang masih berlaku sebanyak 1 lembar;
5. Fotocopy bukti pendaftaran sebagai jemaah umroh/ bukti setor biaya umroh 1 lembar;
6. Fotocopy bukti setoran awal BPIH ( bagi calon jemaah haji kusus ) sebanyak 1 lembar.
7. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
DAFTAR PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH HAJI KHUSUS ( PIHK ) & PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH ( PPIU )
1. PT. NUR RAMADAN
2. PT. PATUNA MEKAR JAYA
3. PT. NEEKOI
4. PT. COTRA WISATA DUNIA
5. PT. TOTAL NUSA