Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah?

Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain
  5. Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
  6. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
  7. Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan