Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah?
Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain
- Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
- Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
- Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan