Berita

Hindari Penyalahgunaan, Kemenag Kota Yogyakarta Musnahkan Buku Nikah Kadaluwarsa

Yogyakarta (Humas) – Untuk menghindari penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melaksanakan pemusnahan BMN berupa persediaan buku nikah yang telah rusak dan kadaluwarsa, Selasa (10/10/2023). Dalam sambutannya, Kasubbag TU, H.Ahmad Mustafid, S.Ag, M.Hum mengucapkan terima kasih kepada Pengelola BMN Kanwil Kemenag DIY, Kapolsek, serta pengelola BMN Kantor Kemenag Kota yang turut berperan dalam kegiatan ini.

Kasubbag TU juga menjelaskan pentingnya melaksanakan amanah dalam pemusnahan BMN yang sudah tidak layak pakai sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Seiring dengan adanya undang-undang pelarangan pembakaran, pemusnahan BMN ini dilaksanakan dengan pemotongan secara halus menggunakan mesin potong,” ungkap Mustafid.

Tindakan ini bertujuan untuk mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga integritas serta kedisiplinan dalam pengelolaan BMN. Acara pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan contoh baik dalam pengelolaan BMN di instansi pemerintah lainnya. Dengan dilaksanakannya pemusnahan BMN ini, Kemenag Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset negara dan mencegah potensi penyalahgunaan BMN.

Kegiatan diawali dengan pemusnahan buku nikah oleh Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S,Ag, M.S.I. yang berlangsung di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Turut menyaksikan kegiatan tersebut Kepala Seksi Bimas Islam Saeful Anwar, M.S.I. Barang yang dimusnahkan terdiri dari Buku Nikah (2807 eksemplar), Duplikat Buku Nikah (351), akta Nnikah (1300), dan Daftar Pemeriksaan Nikah (NB) (2.600). [hnm/eko]