Berita

Pelaksana Bimas Islam Narsum Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

Yogyakarta (Bimas Islam) Pelaksana Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Zahratun Fitriyah, S.E.I. menjadi salah satu narasumber dalam Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penanggungjawab/Penjamah Makan pada usaha Hotel/Jasa Boga/Restoran/Rumah Makan di Kota Yogyakarta yang diselenggarakan secara daring oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta pada Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta.

Kewajiban Sertifikat Halal pada produk yang beredar di Indonesia merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang no 33 tahun 2014. Dalam rangka mencapai hal tersebut, diberlakukan penahapan kewajiban halal berdasarkan pada PP no 39 tahun 2021. Masa penahapan pertama berakhir pada 17 oktober 2024, dengan dimulai pemberlakuannya bagi pelaku usaha menengah dan besar.

Dalam kegiatan tersebut, Zahratun menyampaikan tata cara sertifikasi halal makanan dan minuman siap saji. Selain itu dijelaskan pula tentang 11 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai syarat mendapatkan sertifikat halal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha mendapat informasi yang tepat dalam pengurusan sertifikat halal dan menjadikan kesadaran melaksanakan sertifikasi halal terhadap produknya semakin tinggi.(ZF)

Leave a Reply