Berita

Seksi Bimas Islam Ikuti Rakordasi Penyusunan SE Walikota Tentang Pemotongan Hewan Kurban Tahun2025

Yogyakarta (Bimas Islam)-Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Penyuluh Agama, Muhammad Arif Wahyudi mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan SE Walikota Yogyakarta tentang Panduan Penjualan dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Upaya Pencegahan Pennyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Rakordasi ini dilaksanakan pada Kamis, 15/05/2025 di ruang raparlt Wirapraja Balkot Yogyakarta.

Rakordasi dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M di Kota Yogyakarta tersebut dipimpin oleh Hipnu Basuki dari Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta.

Hadir dalam rakordasi tersebut bebarapa pihak terkait antara lain dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Satpol PP, Baznas, Perwakilan Kemantren Umbulharjo dan Kotagede.

SE Walikota ini perlu disusun guna mengantisipasi maraknya pedagang hewan kurban menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, sehingga perlu adanya penertiban kepada pedagang hewan kurban yang tertuang pada SE Walikota tersebut.

Beberapa isi dari SE tersebut antara lain meliputi tidak boleh berjualan hewan kurban di trotoar, penjual harus mendapat izin dari kelurahan, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut Dinas Pertanian dan Pangan menginformasikan masih adanya virus antraks yang terdapat di Kelurahan Bohol Kapanewon Rongkop dan Kelurahan Tileng Kapanewon Girisubo. Sehingga perlu antisipasi kemungkinan adanya hewan kurban yang terjangkit virus antraks. (aw/am)

Leave a Reply